Yang Dibahas Terus: Dana Darurat!
Dalam hidup selalu ada kondisi-kondisi yang tidak terduga seperti:
- Paceklik, gagal panen, usaha tidak lancar/ bangkrut
- Kehilangan pekerjaan (PHK)
- Musibah sakit, kematian anggota keluarga
- Musibah bencana alam
- Kejadian mendadak yang perlu ditangani
- Kebutuhan yang sebetulnya tidak mendadak, namun tidak ada persiapan dana tabungan
Nah Sobat Fina, kondisi diatas umumnya terjadi diluar kemampuan manusia, dan hampir selalu membutuhkan biaya atau uang untuk mengatasi masalah yang timbul. Mengatasi kondisi darurat diatas, salah satunya dengan memiliki tabungan darurat. Dana Darurat sendiri memiliki arti sejumlah dana yang dipersiapkan secara khusus untuk kondisi darurat, seperti kondisi-kondisi diatas.
Dari sini kita dapat melihat bahwa Dana Darurat bukan berarti sejumlah dana yang ada di rekening bank (yang bisa jadi sudah ada fungsinya, misalnya untuk kebutuhan makan), bukan juga sisa uang di akhir bulan, tapi dipersiapkan. Artinya memang memiliki alokasi dan tempat khusus untuk menyimpannya seperti di rekening terpisah.
Idealnya Dana Darurat memang disimpan berupa uang tunai, tapi dapat juga disimpan melalui bentuk lain, seperti:
- Bahan makanan (gabah/ beras atau makanan pokok lain), yang sengaja disimpan untuk makan ketika masa paceklik atau gagal panen
- Ternak yang dipelihara, yang bisa dimakan/ dijual khusus untuk kondisi darurat
- Barang (perhiasan, kain tenun, dll), yang berharga dan memiliki nilai serta mudah dijual ketika dibutuhkan dana untuk mengatasi kondisi darurat
- Aset Investasi dengan minim risiko namun relatif masih likuid (mudah dicairkan) seperti Reksa Dana Pasar Uang
Pertanyaan berikutnya: Berapa besaran dana darurat yang mesti dipersiapkan?
Tabungan darurat dihitung berdasarkan biaya kebutuhan hidup rutin bulanan. Kebutuhan hidup rutin = pengeluaran pokok/ prioritas + kewajiban (cicilan utang). Besarnya dana darurat minimum bagi seorang individu adalah 3 bulan cadangan kebutuhan hidup rutin. Artinya, dengan kita memiliki dana darurat sebesar 3 bulan, maka selama 3 bulan tersebut kita dapat hidup (tetap memiliki pengeluaran) walaupun tidak ada penghasilan akibat dari kondisi darurat.
Berikut ini contoh dalam tabel:
Kebutuhan hidup rutin per bulan | Rp 2.000.000 |
3 bulan cadangan hidup | Rp 2.000.000 x 3 (bulan) |
Cadangan darurat minimum | Rp 6.000.000 |
Dari tabel diatas, dapat kita simpulkan bahwa dana darurat yang harus dikumpulkan sebesar Rp 6.000.000 untuk seseorang. Nah jika Sobat Fina sudah memiliki pasangan (menikah) apalagi sudah memiliki anak, maka tidak hanya cukup 3 bulan. Idealnya adalah 12 bulan.
Jika Sobat Fina memiliki kebutuhan hidup rutin bulanan sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan sudah memiliki anak, berapa besar idealnya dana darurat yang harus dikumpulkan?