Pahami Risiko Sebelum Berinvestasi di Aset Kripto

Akhir-akhir ini, aset kripto sedang booming di pasar global maupun Indonesia. Mulai dari Bitcoin yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar hingga Ripple, Litecoin, Dogecoin, dan Polygon. Dilansir dari Bappebti, sampai dengan Maret 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 4.45 juta orang. Jumlah ini berbeda tipis dengan investor di pasar modal Indonesia, yaitu 4.5 juta. Peningkatan jumlah investor aset kripto yang sangat signifikan ini tidak terlepas dari keuntungan berpuluh kali lipat yang dapat diperoleh. Namun, hal ini tentunya akan sejalan dengan konsep “High Risk High Return”. Dibalik tingginya keuntungan yang mampu diraih terdapat risiko besar yang melekat.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof. Dian Masyita, PhD, harga aset kripto memiliki ketidakpastian cukup tinggi yang tercipta dari mekanisme permintaan (demand) dan ketersediaan (supply). Ketika sedang dalam kondisi kelebihan permintaan (over demand) harga kripto akan meningkat pesat. Sebaliknya, jika dalam kondisi kelebihan penawaran (over supply) dan tidak ada pihak yang bersedia membeli, maka harganya akan meluncur drastis. Oleh karena itu, harga aset kripto lebih banyak dipengaruhi oleh faktor supply dan demand. Menurut Beliau, pergerakan harga yang sangat fluktuatif membuat aset kripto hanya menjadi alat spekulasi belaka. Hal ini tak jauh berbeda dengan permainan lotere atau judi yang menanti kesempatan untuk untung. Hanya sedikit investor atau trader yang melakukan analisis fundamental dan teknikal pada aset ini. Bahkan, tidak jarang sebagian besar dari mereka hanya mengikuti rumor ketika membeli dan menjualnya.
Masa Depan Investasi Aset Kripto
Beberapa otoritas di dunia melarang kripto sebagai mata uang untuk transaksi. Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi. Meskipun begitu, aset kripto tetap dapat diperjualbelikan sebagai komoditas. Menurut Prof. Dian, tidak ada yang bisa menjamin kripto akan menjadi investasi masa depan dan favorit seperti emas atau akan ditinggalkan. Ekosistem kripto harus terbentuk terlebih dahulu agar bisa mendapatkan banyak dukungan (followers) sehingga aset kripto bisa diperdagangkan tanpa ada batasan. Menurutnya, untuk saat ini, aset kripto lebih cocok dimiliki oleh orang dengan profil risiko agresif (risk taker). Sebelum terjun dalam dunia kripto ada baiknya untuk mempelajari mekanismenya dengan benar, menggunakan dana yang menganggur, serta mempelajari siapa pengembang di balik aset kripto dan proyek yang sedang dikembangkannya.
Sangat Hype di Kalangan Milenial
Perdagangan aset kripto memang menarik bagi investor khususnya dari kalangan milenial yang identik berani mengambil risiko. Generasi milenial harus banyak belajar dari aset kripto dan bukan hanya sekedar ikut-ikutan trend. Ketika pernah memperoleh keuntungan besar, janganlah terlalu optimis (overconfidence) akan memperoleh keuntungan lagi pada kesempatan berikutnya. Jika pernah rugi di aset kripto, Prof. Dian juga mendorong agar generasi milenial mau belajar lebih banyak lagi di sektor keuangan. Pola perdagangan di pasar kripto memang memiliki mekanisme zero sum game, dimana ketika ada pihak yang untung pasti akan ada pihak yang rugi. Mempelajari mekanisme aset kripto bagi para milenial bukanlah hal yang sulit. Terlebih lagi, sekarang semua serba ada dan mudah. Internet dan gadget yang dimiliki para milenial adalah perantaranya. Namun, kemauan dan keingintahuan adalah kunci utamanya.
Kripto dan Konsep Syariah
Prof. Dian, sebagai ahli dalam keuangan syariah juga memiliki pandangan yang menyatakan bahwa aset kripto sangat bertolak belakang dengan konsep ekonomi islam. Dalam Islam, diajarkan dan dianjurkan untuk berekonomi di sektor riil melalui perdagangan barang dan jasa serta bekerja sama dalam suatu bisnis riil dengan berbagi risiko (profit loss sharing). Hal ini dikarenakan sektor riil memiliki efek multiplier bagi masyarakat luas sehingga akan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi. Selain itu, aset kripto sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (spekulasi).