FinaBiz

Modal untuk Pebisnis Kecil (UMK)

Sobat Fina tentunya tidak asing dengan istilah entrepreneur. Menurut artikel terbitan Money Kompas pada September 2021, entrepreneur menurut Investopedia adalah individu yang bisa menciptakan bisnis yang baru, bersedia menanggung sebagian besar risiko, dan sebagai imbalannya bisa menikmati sebagian besar keuntungannya.

Bisnis yang diciptakan tentunya membutuhkan modal usaha. Bisa jadi ada bisnis yang dimulai tanpa rupiah sepeser pun. Tapi tentunya modal usaha tidak hanya dilihat dari rupiah yang dikeluarkan. Modal usaha merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha agar mencapai tujuan tertentu. Sumber daya disini bisa berarti uang/ dana, alat dan tenaga kerja/ buruh. 

Akses modal dapat kita dibagi menjadi 2:

  • Informal

Untuk informal sendiri dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu modal yang berasal dari individu (keluarga, tetangga, teman/ kolega) ataupun kelompok (koperasi).

  • Formal

Akses modal secara formal dapat didapatkan melalui jaminan sosial oleh pemerintah seperti: Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU) dari Kemensos, BLT Banpres UMKM, Pelatihan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian, dan lain-lain. Detailnya akan dijelaskan pada tabel berikut:

Tabel diatas merupakan hasil riset pada pertengahan tahun 2021. Informasi terkini bisa Sobat Fina dapatkan melalui internet di instansi terkait ataupun dari perangkat desa, RT dan RW dimana Sobat Fina tinggal. Tentunya kita harus sering memperbaharui (update) informasi akses modal yang diberikan pemerintah karena bisa jadi ada program yang sudah selesai, berhenti atau dialihkan dalam bentuk yang lain.

Untuk mendapatkan modal tersebut, tentunya kita juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap individu dan keluarga. Sederhananya, dokumen yang wajib kita miliki adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah, dan lainnya.

Tidak hanya dokumen individu dan keluarga, disisi lain jika kita sudah punya usaha dengan bentuk badan, maka perlu untuk menyiapkan kelengkapan data seperti Surat Izin Usaha atau sejenisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *