Press Release

Cegah Investasi Bodong dengan 2L, Legal & Logis

Jakarta, 6 November 2019 – Maraknya investasi bodong yang terjadi semakin membuat resah masyarakat Indonesia. Sepanjang tahun 2019 total 444 entitas telah berhasil dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong) juga dihentikan hingga akhir November 2019. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut, sebanyak 164 melakukan perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.

Chairman & Co-Founder Halofina, Eko P. Pratomo bersama dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing duduk bersama memberikan edukasi terkait strategi menghindari investasi bodong di Smart FM Jakarta. Dengan edukasi yang diberikan, keduanya memiliki misi yang sama yaitu untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Investasi bodong yang marak terjadi, diyakini keduanya dikarenakan kurangnya literasi keuangan. Hal itu merupakan “umpan segar” bagi para pelaku investasi bodong untuk melakukan aksinya.


“Tingkat pendidikan formal dengan literasi keuangan bisa engga nyambung, maka dari itu kami dari Halofina sangat intens melakukan edukasi finansial, karena pengetahuan mengenai keuangan merupakan easy life skill yang seharusnya dimiliki,”

Eko P. Pratomo, Chairman & Co-Founder Halofina

Eko menambahkan, faktanya banyak korban investasi bodong yang ternyata memiliki gelar hingga Doktor (S3). Menurut hasil Survey Nasional Literasi Keuangan (SNLK) yang ketiga tahun 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38.03 persen atau naik 8,33 persen dari posisi tahun 2016 yang mencapai 29,7 persen. Hasil ini cukup jauh jika dibandingkan dengan negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia & Thailand. Maka dari itu, literasi keuangan di Indonesia harus terus ditingkatkan.

“Simplifikasi dari edukasi investasi kalau ada penawaran yang menggiurkan, kenalilah 2L. L pertama Legal dan L kedua adalah Logis. Legal artinya menanyakan izin dan Logis berarti berfikir secara rasional,” tutur Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.

Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK

Prinsip dalam menghindari investasi bodong cukup sederhana. Tongam L. Tobing mengajak seluruh masyarakat Indonesia meluangkan waktunya untuk mengecek legalitas, jangan mudah tergiur dengan tawaran tidak jelas, serta gunakan rasional agar terhindar dari investasi bodong. Masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *