Bagaimana Cara Menghitung Zakat?
Dikutip dari website Rumah Zakat, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Zakat sendiri memiliki keutamaan:
- Suci dan Bersih
Makna ini tercantum dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
- Berkah.
Melanjutkan dari poin pertama, jika harta kita sudah bersih dan suci, maka kita akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Dari keberkahan harta ini akan berlanjut pada keberkahan hidup. Keberkahan hidup dari orang yang berzakat adalah mengalirnya rezeki yang Allah berikan kepada kita. Secara hitung-hitungan dunia, harta kita memang akan berkurang. Tapi dengan perhitungan Allah maka harta kita akan dilipatgandakan. Seperti yang tercantum dalam Surat Ar-Ruum ayat 39: “Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan.”
- Menyempurnakan Agama
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, setelah Syahadat, Sholat dan Puasa. Maka dari itu, ketika kita mampu membayar zakat, sempurna lah ibadah kita dalam menjalankan perintah Allah.
- Ampunan Dosa
Sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 12: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.”
Nah zakat yang akan dibahas pada artikel ini adalah zakat fitrah dan zakat penghasilan.
- Zakat fitrah dibayarkan seorang muslim di bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Orang Indonesia umumnya membayar zakat dengan beras sebanyak 2.5 kg atau uang senilai tersebut. Berdasarkan data BPS, harga rata-rata beras pada tahun 2021 adalah sebesar Rp12.100. Sobat Fina dapat membayarkan sejumlah tersebut atau menyesuaikan dengan konsumsi rumah tangga seperti setiap harinya.
- Lalu jenis zakat yang kedua adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap menerima penghasilan. Zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Perhitungannya adalah: 2,5% × penghasilan bruto dalam sebulan. Nishab yang digunakan adalah 85 gram emas. Jika harga emas hari ini (28 Januari 2022) adalah Rp828.000, maka perhitungannya adalah:
(85 gram x Rp828.000) / 12 bulan = Rp5.865.000
Jika penghasilan kita sudah di atas Rp5.865.000, maka kita wajib membayar zakat minimal sejumlah 2.5%. Penghitungannya ini juga bisa dilakukan dalam tahunan.
Sumber: